Usut Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Sekda Papua
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Seretaris Daerah (Sekda) Papua Ridwan Rumasukun pada Senin (6/2).
Ridwan akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua yang sudah menjerat Gubernur Lukas Enembe.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Papua," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Ridwan, KPK juga memanggil sembilan saksi lainnya.
Mereka ialah Petugas ukur pada Kantor Pertanahan Jayapura Geraldo Da Rosario Semi, Notaris Melinda Syalom Bawole, Direktur PT. Papua Karya Mandiri Frans Irwanto Sarasak, dan Direktur PT. Mitra Infra Struktur Sejahtera Nursalam Syamsudin.
Kemudian perwakilan sejumlah perusahaan seperti PT. Aiwondeni Permai Farida Lilita Row, PT. Cahaya Rante Tondon Justina Kmur, CV. Skylander Septinus Mampor, CV. Yehoya Jireh Jan Erens Aninam, PT. Papua Mekar Abadi Daniel R. R. Wambrauw, dan sopir Haji Sukman yaitu Moch. Safroni.
Mereka juga diperiksa untuk kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Lukas ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Sekda Papua Ridwan Rumasukun diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang sudah menjerat Gubernur Lukas Enembe.
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- KPK Buka Peluang Proses Shanty Alda di Kasus Abdul Gani
- Hak Konstitusional Firli Bahuri Harus Dihormati
- Pilgub Papua 2024, Pasangan Mari-Yo Ungguli BTM di Kota Jayapura
- Pilkada Dramatis: Paling Sial Rohidin Mersyah, Jakarta Bisa Berdarah-darah